Bawaslu Sebut Jokowi Bagikan Bansos Tidak Langgar Netralitas
Suara Kalbar– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan pembagian bantuan sosial yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dalam penyaluran bansos tersebut, tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu. Di mana sebelumnya Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 2 dengan tindak lanjut pemberian status temuan.
“Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, Karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” imbuhnya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam.
Dilansir dari Beritasatu.com, Bagja menyebut ada dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi. Namun, dari dua laporan itu, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran dalam pembagian bansos yang dilakukan Jokowi tersebut.
Diketahui, Bawaslu merupakan pihak pemberi keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Pada sidang pleno pemeriksaan pendahuluan, Rabu (27/3/2024) sebelumnya, pemohon baik kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud sempat menyinggung soal netralitas Presiden Joko Widodo termasuk pemanfaatan bansos.
Kedua kubu itu meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, serta menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






