SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Tiga Napi Lapas Singkawang Terima Remisi Khusus Imlek Tahun 2024

Tiga Napi Lapas Singkawang Terima Remisi Khusus Imlek Tahun 2024

Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang Priyo Tri Laksono saat menyerahkan remisi khusus Imlek kepada tiga narapidana di Lapas Singkawang, Sabtu (10/2/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ Tri.

Singkawang (Suara Kalbar)-  Lapas Kelas II B Singkawang melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus Imlek tahun 2024 terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas  Singkawang,  Sabtu (10/2/2024).

Penyerahan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2024 ini dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang  Priyo Tri Laksono dan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II B Singkawang.

Untuk kali ini Remisi Imlek diberikan kepada tiga narapidana yang beragama Khonghucu dengan besaran remisi sebanyak satu bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 15 hari sebanyak 2 orang, pemberian remisi khusus Imlek ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 202.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 Februari 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang Priyo Tri Laksono menyampaikan bahwasanya pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Menurutnya remisi itu bukan sekedar pengurangan masa pidana, melainkan peningkatan keimanan dan motivasi warga binaan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Selamat kepada warga binaan yang merayakan hari raya Imlek Tahun 2024 dan mendapatkan pengurangan masa pidana remisi Imlek Tahun 2024 dan bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri dengan mengikuti program kegiatan yang terus dilakukan sehingga akam menjadikan sebagai manusia yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan