SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Pj Wako Singkawang Rencana Kaji Ulang Penegakan Pajak Burung Walet

Pj Wako Singkawang Rencana Kaji Ulang Penegakan Pajak Burung Walet

Pj Wali Kota Singkawang Sumastro saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Ballroom Hotel Swissbellin Singkawang, Kamis (22/2/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ HO.MC Singkawang.

Singkawang (Suara Kalbar)- Pj Wali Kota Singkawang Sumastro berencana akan melakukan pengkajian ulang terkait penegakan pajak Sarang Burung Walet yang dirasa belum maksimal.

Hal ini disampaikannya saat kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Ballroom Hotel Swissbellin Singkawang, Kamis (22/2/2024).

“Untuk pajak Sarang Burung Walet kedepannya kita harapkan pendapatannya lebih maksimal, karena kebijakannya sekarang hanya bisa dipungut pada wilayah-wilayah yang diluar permukiman perkotaan, padahal yang sangat potensial itu di area dalam Kota,” ujar Pj Wali Kota Singkawang Sumastro.

Sumastro mengatakan penguatan pajak dan retribusi daerah menunjukkan suatu kemandirian dan kemampuan suatu daerah dalam menghasilkan sumber-sumber keuangan sendiri.

“Pajak ini sifatnya memaksa sesuai undang-undang, jika kita bersepakat tentang keluhan pembangunan, kita juga harus bersepakat juga untuk sama-sama jalankan sumber keuangan kita salah satunya pajak dan retribusi ini. Karena itu menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang Sutiarno menyampaikan kegiatan ini dengan maksud dan tujuan untuk mensosialisasikan ketentuan baru terkait pajak yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.

“Maksud dan tujuan sosialisasi ini tidak lain adalah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dan mendorong aspek kepatuhan kepada para peserta wajib pajak,” jelasnya.

Selain itu, peningakatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya.

“Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) akan memberikan dampak positif dalam mewujudkan kemandirian daerah, memperkuat struktur keuangan daerah, meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah dan meningkatkan pembangunan daerah yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan