SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Pemkab Landak Dukung Program Perlindungan Pekerja Perkebunan Sawit Lewat DBH

Pemkab Landak Dukung Program Perlindungan Pekerja Perkebunan Sawit Lewat DBH

Pj Bupati Landak Samuel saat menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan pada Rakor Pelaksanaan Perlindungan 2.700 Pekerja Perkebunan Sawit di Ruang Rapat Bupati Landak, Kamis (01/02/2024).SUARAKALBAR.CO.ID/Kominfo Landak

Landak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Landak laksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perlindungan 2.700 Pekerja Perkebunan Sawit dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang di Biayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023, di Ruang Rapat Bupati Landak, Kamis (01/02/2024).

Membuka kegiatan tersebut, Pj Bupati Landak, Samuel menyampaikan skema kegiatan ini baru pertama kali di Indonesia. Hal itu dikarenakan DBH Perkebunan Sawit juga baru didapatkan pada tahun 2023 dan tahun 2024.

“Berkat sinergi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan kita menangkap peluang ini karena memang salah satu juklak juknis dari DBH ini juga memungkinkan untuk perlindungan ketenagakerjaan di Perkebunan kelapa sawit,” jelas Samuel.

Dia menyatakan dukungan Pemkab Landak dalam program tersebut guna menjamin keselamatan tenaga kerja khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak. Samuel yakin ke depannya akan semakin banyak lagi yang ikut serta dengan status mandiri.

“Ini akan kita dorong, pada berbagai kesempatan akan kita sosialisasikan. Kegiatan di desa-desa yang terutama karena memang masih banyak masyarakat desa yang masih belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Samuel.

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Landak, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Landak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan jajaran, Kepala BPKAD Kab. Landak, Kepala DPMPTSPTK Kab. Landak, Kepala Dinas PPKP Kab. Landak, Kepala Dinas Kumindag Kab. Landak, Kepala Bagian Hukum Setda Landak, Bappeda Kab. Landak, DPMPD Kab. Landak, Dinas Perkebunan Kab. Landak, Ahli Waris Penerima Manfaat Santunan Jaminan Kematian a.n. ABANIUS senilai Rp 42.000.000-, dari Desa Sejowet Kec. Kuala Behe Kab. Landak dan peserta rakor lainnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan