Sekadau (Suara Kalbar) – KPU Kabupaten Sekadau bersama Bawaslu, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kesbangpol lakukan pelepasan atau penertiban alat peraga kampanye (APK), pada Minggu (11/2/2024) dini hari.
Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan penertiban APK itu dilakukan karena tanggal 10 Februari adalah hari terakhir dari masa kampanye itu tempat pukul 23.59 WIB.
Sehingga tepat pada jam 00.00 WIB tanggal 11 Februari telah masuk masa tenang, maka di masa tenang diharapkan semua atribut-atribut baik baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera yang terpasang di sepanjang jalan agar bisa dilakukan proses pencopotan.
“Maka dari itu sebelum kita melakukan proses pembersihan alat peraga kampanye sebelumnya kita sudah berkondasi dengan partai politik agar terlebih dahulu melakukan pelepasannya, jadi dilepas oleh partai politik terlebih dahulu. Namun jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan itu belum terlepas maka kita lakukan proses penertiban alat peraga kampanye, jadi kita memastikan agar di masa depan semua atribut-atribut alat peraga kampanye ini sudah bersih,” jelas Khoman.
Penertiban APK ini dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Sekadau tidak hanya di wilayah dalam kota saja, tetapi sampai ke tingkat kecamatan dan sampai ke desa.
Pada tingkat kecamatan ada juga petugas PPK bersama dengan Panwascam untuk melakukan proses penertiban APK di kecamatan.
Lebih lanjut, Khoman mengatakan untuk jenis Apk yang ditertibkan juga ada beberapa jenis. Seperti contoh spanduk ucapan hari raya masih diperbolehkan bila tidak menampilkan lambang partai, nomor urut dan citra diri partai. Tetapi apabila terdapat indentitas partai dalam spanduk ucapan tersebut maka akan tetap di tertibkan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS