KPU Pontianak Jelaskan Perbedaan Data Hasil Pemilu 2024 antara Formulir C dan Aplikasi Sirekap

​​​​​​​Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak David Teguh (ANTARA)

Pontianak (Suara Kalbar)-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, David Teguh, menjelaskan adanya perbedaan data antara hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 antara Formulir C hasil dan rekapan data pada aplikasi Sirekap.

Menurut David, perbedaan tersebut kemungkinan disebabkan oleh mekanisme mesin yang membaca tulisan yang tertera di Formulir C hasil. David menjelaskan bahwa proses kerja Sirekap dimulai dengan mengambil foto pada Formulir C hasil di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk kemudian diunggah atau diupload.

“Saya mencoba mengklarifikasi adanya perbedaan antara hasil suara pada aplikasi Sirekap dengan foto dokumen C hasil yang diunggah di laman infopemilu2024.kpu.go.id. Perbedaan itu bisa saja disebabkan mekanisme mesin yang membaca tulisan yang tertera di C hasil,” katanya melansir dari ANTARA, Jumat(16/2/2024).

Menurutnya, ada kemungkinan mesin membaca C hasil tidak tepat, karena berbagai sebab. Dirinya pun menjelaskan cara kerja Sirekap, dimulai melakukan foto pada plano C hasil di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk di upload atau diunggah.

“Jadi foto langsung, lalu di upload dan tampil di portal info pemilu,” tuturnya.

Lanjut David, ada mekanisme mesin yang membaca tulisan yang tertera di C hasil. Menurutnya ada kemungkinan mesin tidak tepat membaca foto CHasil yang di upload. Sehingga timbul perbedaan angka yang tertera dengan sebenarnya.Yakni angka pada gambar c hasil dan yang tertera bacaan mesin.

“Jadi mungkin saja terjadi perbedaan itu dengan yang sebenarnya, sehingga dilihat publik seolah-olah ada kesengajaan. Padahal itu bukan kesengajaan kita, tapi cara kerja mesin yang membaca angka pada foto,” katanya.

 

David menambahkan bahwa admin dan operator KPU Kota dapat membetulkan ketidaktepatan karena mengingat ini keperluannya untuk publikasi.

“Jadi memang setelah mendapati hal itu kami kemudian membetulkan dengan cara menyesuaikan angka yang sebenarnya, untuk ditampilkan dengan angka yang sama pada C Hasil,” kata dia.

 

Dia menambahkan, untuk proses pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 berjalan dengan lancar dan tanpa adanya permasalahan yang signifikan. Proses pemungutan suara berlangsung hingga pukul 13.00 dan kemudian dilanjutkan proses penghitungan surat suara yang sudah dicoblos pemilih.

“Dengan secara umum semuanya berjalan lancar. Kami belum menemui masalah yang berarti. Sampai saat ini, kami belum menerima laporan tentang adanya masalah yang memerlukan pemungutan suara ulang,” ungkap David.

David menjelaskan bahwa saat ini proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah selesai, dan kotak suara dari TPS telah dipindahkan ke tingkat kecamatan (PPK).

Tahap selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan. Proses rekapitulasi ini akan melibatkan saksi dari partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan hasil rekapitulasinya akan ditampilkan secara langsung kepada model C.

“Hasil Pleno, untuk memastikan kesesuaian dengan C. Hasil Salinan yang dipegang oleh saksi dan Bawaslu, termasuk pengecekan rekapitulasi. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dimulai besok,” kata David.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS