Kejari Sanggau Eksekusi Dua Terdakwa PSR di Sanggau
Sanggau (Suara Kalbar) –Dua orang terdakwa dalam perkara penyimpangan pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SM di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020 dijatuhi hukuman penjara hingga ganti rugi.
Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto dalam rilisnya mengatakan kedua terdakwa tersebut yaitu AZ dan AL.Terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan eksekusi secara terpisah pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak
“Untuk terdakwa AZ dilakukan eksekusi pada Rutan Kelas IIB Sanggau dan Terdakwa AL dilakukan eksekusi pada Rutan Kelas IIA Pontianak,”kata Adi.
Adi menyampaikan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZ yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 50 juta rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1 juta rupiah.
Sedangkan terhadap terdakwa AL dipidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 50 juta rupiah serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.897.884.000,- yang mana uang tersebut telah dititipkan oleh penuntut umum di Bank Mandiri Cabang Sanggau senilai Satu Milyar Rupiah. Sehingga uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti dan kelebihan pembayaran sejumlah Rp.102.116.000,- dikembalikan kepada terdakwa.
Rahmanto memaparkan bahwa kedua terdakwa terkait perkara penyimpangan dalam Program PSR di Sanggau untuk tahun 2019 dan 2020 di KUD SM Kecamatan Kapuas yang menerima dana PSR sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap dua pada Januari 2020 dan tahap tiga pada Juli 2020.
“Dimana pada bulan Juli 2020 KUD SM mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp. 8.709.924.000,-. Pada program tersebut terdakwa AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan lahan 290,33 hektar,”beber Adi.
Dimana terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh terdakwa AZ diketahuinya adalah dimiliki oleh satu orang yang sama yaitu terdakwa AL. Namun kata Adi, Bahwa program PSR yang diberikan pada pekebun yaitu dengan paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya.
Maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik terdakwa AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.
Dengan dilakukan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejari Sanggau untuk terus menuntaskan perkara – perkara korupsi yang ditangani dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang ada di Sanggau agar tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now