SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Bertemu Puan, Masa APDESI Akhiri Aksi Demontrasi Lebih Awal

Bertemu Puan, Masa APDESI Akhiri Aksi Demontrasi Lebih Awal

Massa Gabungan dari Kepala Desa se-Indonesia saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Suara.com.

Suara Kalbar– Bubar usai bertemu Puan Maharani, massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, berlangsung kondusif, Selasa (6/2/2024) siang.

Mereka membubarkan diri sekira pukul 11.30 WIB, sesaat sebelum hujan mengguyur wilayah tersebut. Sebelum membubarkan diri, perwakilan massa aksi diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Saat itu Puan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan Apdesi di Ruang Gedung Muis, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan. Puan berkomitmen akan menyelesaikan revisi UU Desa di Senayan setelah Pemilu 2024.

Puan menyebut keputusan akan diambil bersama demi menjaga kondusivitas sekaligus menghindari konflik kepentingan karena waktu-waktu sebelum Pemilu sangatlah sensitif.

Puan meminta seluruh Kades dan perangkat desa untuk memahami alasan mengapa RUU Desa belum bisa disahkan saat ini. Puan berjanji, DPR tetap mendukung aspirasi maupun harapan para kades sekalipun pembahasan RUU Desa dilanjutkan usai Pemilu.

“Jangan ada lagi anggapan kami menghalang-halangi Revisi UU Desa. Kami dukung aspirasi kepala desa tapi ada mekanisme yang dilalui lagi. Apa yang jadi harapan bapak-bapak sudah kami laksanakan, tinggal mekanisme selanjutnya,” jelas Puan.

Sementara itu, perwakilan Apdesi bernama Asri Anas mengapresiasi setelah Puan bersedia menerima aspirasi mereka. Anas mengaku memahami adanya mekanisme yang sudah berjalan mengenai RUU Desa. Menurutnya, para kades menerima keputusan dewan mengenai waktu pembahasan RUU Desa yang akan dilanjutkan usai pelaksanaan Pemilu.

“Sudah paham semua, ibu ketua. (Mekanisme) sudah ada kesepakatan tingkat I, tinggal ada rapat-rapat selanjutnya sesuai mekanisme di DPR sampai pengambilan keputusan II (paripurna pengesahan),” ujarnya.

“Tidak masalah kalau pengesahan revisi setelah Pemilu 2024. Yang penting teman-teman tahu substansinya sudah disepakati,” tambah Anas, dikutip dari Suara.com.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan