Bawaslu Bengkayang Rekomendasikan PSU dan PSL di Sejumlah TPS

Aktivitas pemungutan suara di salah satu TPS di Bengkayang, Rabu (14/2/2024). ANTARA

Bengkayang (Suara Kalbar)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkayang, Kalimantan Barat, telah merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan tiga TPS untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Ketua Bawaslu Bengkayang, Santi, mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut.

“TPS yang akan PSU dan PSL sudah direkomendasikan ke KPU Bengkayang, dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut, ” ujarnya melansir dari ANTARA, Sabtu(17/2/2024).

Ia menyebut beberapa TPS yang direkomendasikan PSU, antara lain TPS 004 Dusun Gandong, Desa Suka Dami, Kecamatan Ledo, dan dua TPS di Kecamatan Siding, yakni TPS 001 Dusun Tamong, dan TPS 002 Dusun Buluh Desa Tamong, Siding.

Sementara untuk TPS yang rekomendasikan pemungutan suara lanjutan, yakni TPS 006 Dusun Jagoi Sejaro Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang dan dua TPS di Kecamatan Monterado, yakni TPS 010 Dusun Taepi Desa Monterado dan TPS 04 Desa Rantau, Kecamatan Monterado.

Berdasarkan hasil laporan pengawasan oleh Bawaslu, kata Santi, dua TPS yang ada di Siding terindikasi adanya pelanggaran oleh KPPS di TPS 001 dan TPS 002 Tamong, Siding. Dari hasil pengawasan langsung tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran penggunaan hak pilih.

“Yang seharusnya memilih di TPS 001 berdasarkan daftar pemilih yang ada, tetapi pada saat pemungutan suara yang bersangkutan diwakilkan malah memilih di TPS 002. Begitu pula yang terjadi di TPS 04 Gandong, Suka Damai Ledo, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK melakukan pencoblosan di TPS trsebut,” ujarnya..

Sedangkan masalah PSL yang terjadi di tiga TPS tersebut karena adanya pertukaran surat suara yang berbeda daerah pemilihan (dapil).

“Ada yang sudah diisi petugas, dan ada yang sudah dicoblos,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, kata dia, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Bengkayang untuk melakukan PSU dan PSL pada TPS yang disebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Heribertus menyatakan sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu, dan saat ini sedang memproses untuk pelaksanaan PSU dan SPL di sejumlah TPS tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan proses dari rekomendasi tersebut,” ujar Heribertus.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS