Tindaklanjuti Laporan, Bawaslu Kubu Raya Dorong TKD 02 Tertibkan APK
Kubu Raya (Suara Kalbar) –Bawaslu Kubu Raya tanggapi laporan dugaan pelanggaran dalam pemasangan APK yang dilakukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo-Gibran.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan mengatakan paslon nomor urut 02 dilaporkan karena dinilai melanggar aturan dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalur protokol Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Encep mengatakan jika beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima laporan jika calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melakukan kampanye di Kabupaten Kubu Raya.
“Laporan ini kami nilai sebagai fenomena karna euphoria berlebih dari tim pemenangan nomor dua terkait kedatangan capres nya,” kata Encep.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kubu Raya telah melakukan pemanggilan secara resmi kepada tim kemenangan daerah Kalbar Prabowo-Gibran terkait alat peraga kampanye yang di pasang di titik-titik yang tidak di perbolehkan.
“Kami sudah memanggil tim 02 untuk melakukan koordinasi, kesepakatan hari ini kami akan selesaikan dan APK yang masuk dalam bahu jalan kita dorong ke tempat yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Encep menjelaskan bahwa jalan protocol tidak diperkenankan untuk dipasang alat peraga kampanye. Namun diperbolehkan jika dipasang di tanah atau pagar milik masyarakat, asalkan sudah mendapat ijin dan diperbolehkan oleh masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now