SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sinergitas DAMRI dan Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Sinergitas DAMRI dan Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Pelaku penyelundupan beserta barang bukti narkoba Jenis sabu yang digagalkan ringkus oleh pihak Diresnarkoba Polda Kalbar, Rabu (10/1/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

Pontianak (Suara Kalbar) – Polda Kalbar bersinergi dengan pihak DAMRI Pontianak menggagalkan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik transparan dan dipaket dengan berat bruto 308,52 gram yang hendak dikirim ke Kalimantan Tengah pada Rabu (10/1/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan terungkapnya paket narkoba ini bermula dari pihak DAMRI Pontianak melaporkan adanya pengiriman paket barang yang mencurigakan ke Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar.

“Pada Rabu 10 Januari 2024 sekira 13.30 WIB, anggota Lidik Subdit 3 dan tim IT Direktorat Narkoba Polda Kalbar menindaklanjuti terkait informasi dari counter Bus DAMRI bahwa ada seseorang yang mengirim paketan kotak dus yang mencurigakan untuk di kirim ke tujuan Kalimantan Tengah melalui Bus DAMRI,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda pada Jumat (12/1/2024).

Kemudian Tim Subdit III melakukan pemeriksaan isi paket yang di temukan dalam isi kotak 3 bungkus plastik yang di lakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 308,52 gram dan pakaian bekas.

“Dilanjutkan dengan anggota Subdit III bersama anggota IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengecekan alamat pengirim, akhirnya sekitar pukul 17.30 tim lidik Subdit 3 dan tim IT berhasil penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial ZS (30) warga Jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara,” ujar Thelly di dampingi Kasubdit III Kompol Agus Dwi Cahyono.

Dikatakanya lagi, dirinya sangat mengapresiasi sinergitas pihak DAMRI yang turut serta mewaspadai upaya-upaya penyelundupan barang ilegal, sama halnya DAMRI turut serta memberantas peredaran gelap narkoba.

“Pemuda ZS ini yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka nanti akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kasus ini akan di kembangkan,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI  GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan