Serahkan DPA, Pj Wali Kota Pontianak Minta OPD Segera Jalankan Program

Pontianak (Suara Kalbar) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 kepada Organisaai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Penyerahan DPA dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (02/01/2024).
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian meminta kepada jajaran perangkat daerah untuk segera melaksanakan program. Sesuai dengan tema RKP tahun 2024 yaitu Ekonomi berkelanjutan.
“Dengan diserahkannya dokumen DPA-SKPD TA 2024 ini saya minta perangkat daerah segera laksanakan program. APBD Tahun 2024, sesuai dengan Tema RKP tahun 2024 yakni Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,”sebutnya.
Ani menyampaikan, volume anggaran Kota Pontianak di tahun 2024 sebesar Rp2,023 triliun. Ada tujuh program prioritas yang akan dilaksanakan pihaknya. Mulai dari penghapusan kemiskinan ekstrim, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sampai revitalisasi industri dan penguatan riset terapan. Selanjutnya adalah penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, hingga persiapan pelaksanaan pemilu 2024.
Ani berharap, Perwa dapat menjadi bahan informasi bagi OPD di lingkungan Pemkot Pontianak dalam pelaksanaan penganggaran APBD Tahun 2024. Proses penyusunan APBD sudah dibuat tahun sebelumnya antara Pemkot Pontianak dan badan legislatif dalam hal ini DPRD Kota Pontianak.
“Tentu kami melanjutkan, disertakan dengan program prioritas,”imbuhnya
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menyebut realisasi anggaran tahun lalu sudah baik, tinggal ditingkatkan pada belanja awal tahun. Ia berpesan agar seluruh OPD segera menjalankan program yang telah disusun dan tidak pada akhir waktu anggaran.
“Jika hasil audit Kementerian Keuangan menyatakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkot Pontianak akan menerima lebih banyak Dana Intensif Daerah (DID) dari pemerintah pusat,”tuturnya.
Sekda menegaskan, dalam pelaksanaan DPA, perangkat daerah harus mengacu pada aturan yang berlaku. Adapun antar perangkat daerah harus bersinergi terlebih untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.
“Jangan sampai (DPA) dikerjakan di akhir-akhir,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now