Selundupkan Sabu 1 kg di Sendal, Dua IRT Ditangkap di Bandara Supadio
Kubu Raya (Suara Kalbar)- Pihak keamanan Bandara Internasional Supadio berhasil meringkus dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, Rabu (17/1/2024) pukul 06.30 WIB.
Dua orang IRT itu merupakan Warga Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara dengan inisial MR (43) dan SF (41). Mereka dengan cerdik menyelundupkan sabu di dalam hak sendalnya saat akan bepergian dengan maskapai Citilink dengan tujuan penerbangan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan terkait dua ibu rumah tangga diamankan setelah upaya penyelundupan narkoba tujuan Surabaya.
” Iya, memang benar tadi tim gabungan yang turun dari Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan dari kita, Ditresnarkoba Polda Kalbar,” ucapnya saat di Konfirmasi kamis (18/1/2024).
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
” Selain barang bukti 12 bungkus diduga kuat narkoba jenis sabu yang diamankan, 2 tas warna hitam dan cream, satu unit HP dan 1 kantong plastik berisikan sendal milik pelaku juga sudah diamankan,” ujar Kapolres Wahyu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS