SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Rafael Alun Divonis 14 Tahun Pidana Penjara Atas Kasus TPPU

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Pidana Penjara Atas Kasus TPPU

Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. SUARAKALBAR.CO.ID/Suara.com

Suara Kalbar-Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun kurungan atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Susul sang anak ke penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusannya, dilansir dari Suara.com, Senin (8/1/2024),

Selain divonis penjara, Rafael juga dijatuhi pidana membayar denda Rp500 juta miliar, subsider tiga bulan penjara. Kemudian Rafael juga harus membayar uang pengganti Rp10 miliar, dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan penjara tiga tahun.

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara. Vonis itu hanya berselisih dua tahun dengan hukuman yang dijatuhkan ke Mario, putra Rafael yang juga terjerat pidana.

Mario Dandy terjerat pidana setelah melakukan penganiayaan berat kepada remaja bernama David Ozora. Akibat perbuatanya, Mario divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman 12 tahun penjara.

Penganiayaan yang dilakukan Mario, berdampak ke Rafael. Publik mempertanyakan harta kekayaanya yang dinilai janggal sebagai petinggi pegawai pajak di Jakarta Selatan. KPK akhirnya turun tangan melakukan penulusuran. Akhirnya Rafael dijadikan tersangka korupsi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan