SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Prosedur Pengajuan Keberatan Kementerian ATR/BPN

Prosedur Pengajuan Keberatan Kementerian ATR/BPN

Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.SUARAKALBAR.CO.ID/INT

Suara Kalbar– Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan informasi Pertanahan dan Tata ruang.

Namun bagaimana jika kita ingin mengajukan keberatan. Berikut prosedur pengajuan keberatan yang bisa ditempuh dengan mudah:

1. Unduh formulir pengajuan keberatan di bit.ly/FormulirKeberatanPPID dan kirim melalui website ppid.atrbpn.go.id atau email ke surate@atrbpn.go.id

2. PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

3. Apabila pemohon puas dengan tanggapan, maka permohonan informasi publik SELESAI.

4. Apabila pemohon tidak puas dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan