SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Prosedur Pengajuan Keberatan di ART/Bpa Melalui Website

Prosedur Pengajuan Keberatan di ART/Bpa Melalui Website

Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.SUARAKALBAR.CO.ID/INT

 Suara Kalbar– Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dalam memberikan informasi pertanahan dan tata ruang.

Lalu, bagaimana alur permohonan informasi dan prosedur pengajuan keberatan?

Berikut alur pengajuan keberatan melalui website yang bisa anda tempuh dengan mudah dan cepat:

1. Login

Login melalui ppid.atrbpn.go.id/bpn/register kemudian klik dashboard untuk melihat jawaban informasi publik.

2. Pengajuan Keberatan

Apabila keberatan atas jawaban PPID, silakan ajukan keberatan dengan klik tombol ‘keberatan’ paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima jawaban

3. Pengisian Form Keberatan

Isi form keberatan online dengan melampirkan dokumen tanggapan/jawaban permohonan informasi.

4. Submit

Klik submit, setelah isi form.

5. PPID Memproses

Permohonan keberatan akan diproses dan tanggapan/jawaban akan disampaikan kepada pemohon.

Itulah tahapan singkat yang bisa anda lakukan jika ingin menyampaikan pengajuan keberatan atas informasi yang diterima terkait pertanahan dan tata ruang yang disampaikan ATR/BPN.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan