SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Lakalantas Maut di Kubu Raya, Polisi Tetapkan Sopir Penabrak Jadi Tersangka

Lakalantas Maut di Kubu Raya, Polisi Tetapkan Sopir Penabrak Jadi Tersangka

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat di Konfirmasi terkait kecelakaan lalu lintas di Jalan Arteri Supadio SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Penyidik Satuan Lantas Polres Kubu Raya menetapkan Teguh Abri Yanto (39) sebagai tersangka laka tantas yang terjadi di Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (8/1/2024) lalu.

Teguh adalah pengemudi mobil KB 1359 MO yang menabrak mobil KB 1764 WP dari belakang dan mengakibatkan Tuty Sarini (44) meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut sudah dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Wahyu, Selasa (16/1/2024).

Kapolres Kubu Raya Wahyu mengatakan berdasarkan penyelidikan olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi, didapat petunjuk dan bukti bahwa kecelakaan tersebut disebabkan karena hilangnya keseimbangan mobil KB 1359 MO yang dikemudikan Teguh Abri Yanto.

Akibat hilangnya keseimbangan, kata Wahyu, mobil yang dikemudikan tersangka bergerak ke jalur kanan dan menabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan Tuty Sarini.

“Tersangka saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit, karena masih proses pemulihan,” katanya.

Dari Kecelakaan tersebut menyebabkan Tuty Sarini pengemudi mobil KB 1764 WP meninggal dunia. Sementara Teguh Abri Yanto pengemudi mobil KB 1359 MO mengalami luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, untuk tersangka Teguh Abri Yanto akan dikenakan pasal 310 ayat 4 menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan