Dua Tersangka Dana BOS Ditahan Kejari Singkawang
Singkawang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Singkawang telah menahan dua tersangka masing-masing A dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS reguler SMKN 2 Singkawang tahun anggaran 2020-2021, Kamis (18/1/2024).
“Dua tersangka itu masing-masing berinisial A dan S,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang David Nababan Jumat (19/1/2024) malam.
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor Print.01/0.1/11/Fd.1/01/2024 atas nama tersangka A.
Dan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor Print-02/0.1.11/Fd.1/01/2024 atas nama tersangka S.
“Saat ini kami masih menyiapkan administrasi dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media nantinya,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





