SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Seorang Pria di Kecamatan Tebas curi 10 Unit Laptop di Sekolah

Seorang Pria di Kecamatan Tebas curi 10 Unit Laptop di Sekolah

Tersangka pencuri laptop berinisial R (27) saat diamankan di Mapolsek Tebas, Jumat (15/12/2023) siang. SUARAKALBAR.CO.ID/ Zry.

Sambas (Suara Kalbar)- Seorang pria berinisial R (27) kembali ditangkap polisi lantaran mencuri sepuluh unit laptop di SMK Yos Soedarso Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada Jumat (15/12/2023) siang.

Pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk dari penjara dengan kasus yang sama.

Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Tebas, IPDA Isbagio mengatakan kasus ini berawal pada saat pihak sekolah akan membersihkan ruang laboratorium komputer SMK Yos Soedarso. Namun setelah membuka laboratorium tersebut, ia melihat bahwa laptop milik sekolah sudah tidak ada lagi.

“Pada Pelapor membuka pintu ruang lab komputer tersebut dan pada saat itu masih tertutup dan di kunci, setelah itu Pelapor masuk kedalam ruang lab komputer dan Pelapor melihat 10 unit Laptop yang di simpan di atas meja sudah tidak ada lagi atau dicuri,” katanya.

Mengetahui hal tersebut, ia langsung memberitahukan pihak sekolah kemudian melaporkan ke Mapolsek Tebas untuk di proses lebih lanjut dan pihak sekolah mengalami kerugian sekitar puluhan juta Rupiah.

Dengan mendapatkan laporan dari pihak sekolah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku.

“Kita berhasil mendapatkan identitas pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat berada berada di rumahnya Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan polisi, lanjut IPDA Isbagio, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memakai tangga melalui dek laboratorium sekolah. “Ketika keadaan sekolah terlihat sepi, pelaku langsung mengambil sepuluh unit laptop,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah masuk bui dengan kasus yang sama.

Hingga kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tebas dan pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan