SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Firli Bahuri pada 27 Desember 2023

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Firli Bahuri pada 27 Desember 2023

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA
Jakarta (Suara Kalbar)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada Rabu, 27 Desember 2023, di Bareskrim Polri.

Firli akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan panggilan kedua dan Firli diharapkan hadir pada pemeriksaan tersebut.

Jika Firli tidak hadir, tim penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa untuk memaksa kehadirannya.

“Untuk jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan kedua  adalah pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ade Safri menjelaskan, Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menambahkan, jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut, maka yang bersangkutan bakal dijemput paksa.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut,” katanya.

Firli Bahuri mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau ‘a de charge’ yang baru,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kepada Presiden, yang menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.|

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan