SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Lantik 121 PPPK di Kalbar, Kemenag: Ajakan Menjadi Pegawai Smart dan Moderat

Lantik 121 PPPK di Kalbar, Kemenag: Ajakan Menjadi Pegawai Smart dan Moderat

ementerian Agama Republik Indonesia melantik dan menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Hasil Optimalisasi Kemenag Formasi Tahun 2022 se-Indonesia, Jum’at (22/12/2023).[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Kemenag Kalbar]

Pontianak (Suara Kalbar)- Kementerian Agama Republik Indonesia melantik dan menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Hasil Optimalisasi Kemenag Formasi Tahun 2022 secara daring dan luring pada Jumat (22/12/2023).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Nizar Ali, memberikan arahan kepada PPPK yang baru dilantik, menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan pengakuan negara terhadap pegawai honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Kementerian Agama merupakan kementerian terbesar di dunia, tersebar 10.462 satker. Hari ini Kemenag melantik 10.300. pegawai PPPK. Diharapkan dengan adanya PPPK ini akan semakin meningkatkan pelayanan prima bagi umat dan masyarakat. Jadilah ASN Kemenag yang smart dan moderat. Eksistensi dan pelayanan Kemenag harus dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” kata Nizar Ali dalam keterangan yang dikutip dilaman kalbar.kemenag.go.id  (24/12/2023).

Usai arahan dari Sekjen Kemenag, kegiatan pelantikan dan penyerahan SK PPPK dilakukan oleh pimpinan satker di daerah masing-masing. Kakanwil Kemenag Kalbar, Dr. H. Muhajirin Yanis, melantik 121 PPPK Kemenag Kalbar.

Dalam arahannya Muhajirin Yanis berpesan kepada PPPK yang baru dilantik untuk senantiasa bersyukur atas karunia Tuhan Yang Maha Esa, bekerja secara profesional, menjaga netralitas ASN dan berterima kasih kepada orangtua dengan memberikan sedekah dari gaji yang diterima.

“Alhamdulillah. Perjuangan Pak Menteri Agama ke Menpan-RB untuk mengangakat pegawai honor Kemenag menjadi PPPK membuahkan hasil. Hal ini membuktikan bahwa takdir tak pernah salah menemui pemiliknya. Syukuri anugerah ini dengan sebaik-baiknya. Terima saja penempatan tugas baru dengan seikhlasnya. Dengan diterimanya SK PPPK ini harus memicu dan memacu meningkatkan semangat kerja. Bekerjalah secara profesional. jaga netralitas ASN dan sedekahkan gaji untuk orangtua, terutama kepada ibu,” ujar Muhajirin Yanis.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan