SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPU RI Sebut Pindah Pemilih Akan Kehilangan Hak Memilih Pada Pemilu Legislatif

KPU RI Sebut Pindah Pemilih Akan Kehilangan Hak Memilih Pada Pemilu Legislatif

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) akan kehilangan hak memilih untuk pemilu legislatif, Selasa (26/12/2023).

Dilansir dari ANTARA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, bahwa masyarakat yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan kehilangan hak memilih untuk pemilu legislatif.

Hal itu ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu, di mana orang yang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Hasyim mencontohkan ketika seorang pemilih yang terdaftar di Kota Depok dan masuk ke dalam DPT Kota Depok. Jika pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil, maka dia akan kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD kota asalnya.

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT. KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan DPT pada 20 hingga 1 Juni 2023 dan rekap nasional pada 2 Juli 2023.

Hasyim memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP elektronik tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024. Pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.Hasyim menyebutkan dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.

Diketahui Pemilu saat ini telah memasuki masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan