SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Kajari Sekadau Ungkap Fungsi Pencegahan Berdampak Pada Jumlah Kasus Korupsi di Sekadau

Kajari Sekadau Ungkap Fungsi Pencegahan Berdampak Pada Jumlah Kasus Korupsi di Sekadau

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang bersama jajaran, Rabu (20/12/2023). 

Sekadau (Suara Kalbar) – Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, sebut upaya pencegahan korupsi berdampak pada jumlah kasus korupsi di Kabupaten Sekadau, Rabu (20/12/2023).

Dikatakan Kajari, sesuai fungsi kejaksaan adalah pencegahan dan penindakan. Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Sekadau menjalankan sejumlah program seperti program jaga desa, di mana dalam program itu diberikan penyuluhan hukum kepada kepala desa. Ada pula Jaksa Menyapa, penyuluhan hukum, dan pendampingan hukum.

” Apabila pencegahan tidak bisa maka kita lakukan penindakan ada bidang tindak pidana khusus, kita sudah lakukan itu di tahun 2023 dan kedepannya juga terus kita tingkatkan, ” kata Adyantana.

Adyantana mengatakan, selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Sekadau berhasil menangani 2 tindak pidana korupsi. Dari dua perkara itu, masing-masing perkara terdapat 2 tersangka. Adapun dua perkara korupsi itu terdapat di Desa dan Dinas Pendidikan.

Kejaksaan Negeri Sekadau juga sudah melakukan Restoratif justice sebanyak 3 kali terhadap tindak pidana pencurian, KDRT dan pengrusakan.

Sementara itu, untuk tindak pidana umum, ada 120 kasus dan dalam tahap penuntutan ada 113 kasus. Tindak pidana umum ini kebanyakan merupakan perkara narkotika, pengguguran anak, KDRT dan pencurian.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan