SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Firli Bahuri Minta Penundaan Sidang Kode Etik hingga Setelah Praperadilan

Firli Bahuri Minta Penundaan Sidang Kode Etik hingga Setelah Praperadilan

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto:Suara.com)

Jakarta (Suara Kalbar)- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Firli Bahuri sedang menjalani sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri meminta penundaan sidang kode etik hingga setelah 18 Desember 2023. Alasan yang diajukan adalah karena Firli masih terlibat dalam sidang praperadilan.

“Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan,” katanya melansir dari ANTARA, Kamis(14/12/2023).

Awalnya, sidang kode etik tersebut digelar pada Kamis, mulai pukul 09.00 WIB.

Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan oleh Firli tersebut. Meski demikian, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka.

“Sidangnya tetap dibuka, kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya.Setelah itu, ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” jelas Syamsuddin.

Dia menegaskan Firli Bahuri, sebagai pihak terlapor, wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang; kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya,” kata Syamsuddin.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan