Bupati Sekadau Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Sekadau (Suara Kalbar) – Bupati Sekadau, Aron megungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah Daerah juga diinstruksikan untuk memberikan Transfer Dana Desa (DD) guna meningkatkan kapasitas keuangan desa.
Bupati menekankan bahwa penggunaan Dana Desa, termasuk Dana Alokasi Desa (ADD), harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa.
Hal ini mengimplikasikan bahwa aparat Pemerintahan Desa tidak hanya melakukan publikasi rencana dan pembangunan dengan memasang spanduk, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dalam forum musyawarah desa.
“Dana desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan disiplin dalam administrasi dan penggunaannya. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana desanya dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap rupiah dana desa yang diterima,” kata Bupati.
Bupati juga menegaskan agar aparat pemerintahan desa mematuhi aturan dalam pengelolaan dana desa, termasuk larangan terhadap mark up belanja, kegiatan fiktif, pemalsuan kwitansi, dan pelanggaran lainnya.
Bupati berharap agar aparat pemerintah desa memiliki kemampuan dalam mengelola desanya sehingga dapat meningkatkan komitmen dalam melayani masyarakat, mendukung terwujudnya Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera, dan bermartabat.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua Umum Institut Sinau Indonesia, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Camat, Kepala Desa, dan tamu undangan lainnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






