SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Berkas Firli Bahuri Dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Berkas Firli Bahuri Dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA
Jakarta (Suara Kalbar)- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Jumat pukul 09.30 WIB.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk tahap pertama penelitian.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” katanya melansir dari ANTARA, Sabtu(16/12/2023).

Ade Safri menjelaskan penyidik kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak,” katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menjelaskan, penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli.

“Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 (seratus empat) saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) saksi ahli,” kata Ade Safri.

​​​​​​​Ade Safri juga menjelaskan, para saksi ahli tersebut terdiri dari ahli hukum pidana empat orang, ahli hukum acara 2 orang dan ahli/pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam setelah dilakukan gelar perkara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan