Apa dan Berapa Tukin ASN KPU, Ini Rinciannya
Suara Kalbar– Presiden RI Joko Widodo sempat mewacanakan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin ASN yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditargetkan terealisasi di tahun 2024 mendatang.
Lalu apa dan berapakah besaran Tunjangan Kinerja ASN KPU?
Tunjangan Kinerja yang diberikan berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Berikut rinciannya.
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 13: RpRp8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Dilansir dari Suara.com, diketahui bahwa rencana kebijakan kenaikan tukin ASN KPU kini sedang ditangani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Lebih lanjut, sang Presiden berjanji untuk menggarap wacana tersebut agar Januari bisa terwujud.
“Saya akan berusaha di Januari (2024) akan selesai,” ujar Jokowi berjanji saat menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





