Tim Gabungan di Pontianak Tertibkan Baliho Yang Melanggar Aturan

TIM gabungan tertipkan alat peraga sosialisasi yanh menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah titik di Pontianak. (SUARAKALBAR/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye peserta Pemilu 2024, penertiban dilakukan dibeberapa titik lokasi di Kota Pontianak.

Adapun penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan KPU Kota Pontianak, Bawaslu Kota Pontianak, Satpol PP, Dishub Kota Pontianak, TNI dan Polri.

Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan menjelaskan penertiban ini dilakukan lantaran peserta Pemilu 2024 telah melanggar aturan yang berlaku dan jelaskan sangsi terberatnya.

“Sebelumnya kami sudah melakukam himbauan kepada LO partai Politik, pada hari ini kami lakukan penertipan,” ucapnya, Senin (2011/2023).

Adapun diketahui dalam tahapan sekarang ini, peserta tidak diperkenankan menunjukan citra dirinya atau mengajak pemilih untuk memilih dengan menyampaikan visi dan misi serta programnya.

Kemudian tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan hal tersebut harus menjadi atensi bersama semua pihak agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Ini mesti menjadi atensi kita bersama dengan melaksanakan tahapan pemilu secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS