SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu Sempat Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Pembunuhan Bidan di Kapuas Hulu Tertangkap

Sempat Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Pembunuhan Bidan di Kapuas Hulu Tertangkap

N (23) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang bidan di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Kapuas Hulu)

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)-Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat berhasil menangkap N (23) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang bidan di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Pelaku N (23) diketahui melakukan perbuatan kejinya kepada seorang seorang bidan bernama Hety Karmila, yang bertugas di Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, mengatakan setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandgelang Provinsi Banten.

Adapun alasan pembunuhan itu dilakukan karena pelaku takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukannya. Hingga akhirnya jasad korban ditemukan di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate, di Desa Nanga Seberuang, sekitar pukul 12.10 WIB, Senin (23/10/2023).

“Kematian korban dianggap tidak wajar, hingga dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap jasad korban, ” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau.

Sebab, setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.

“Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelas Kapolres Hendrawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Saat kejadian pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, dan masuk kamar korban yang sedang tertidur pulas.

Saat itu pula pelaku langsung mencekik korban dari belakang, begitu korban dalam keadaan lemas pelaku membalikkan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadarkan diri.

Namun ketika pelaku hendak kabur, korban tersadar dan melihat pelaku sebagai orang yang Ia kenali. Melihat korban sadar pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas.

“Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhrinya pelaku mencekik leher, korban tidak berdaya dan tewas,” ucap Hendrawan.

Terhadap pelaku, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan