Sebanyak 76 Ribu Batang Rokok Sitaan Polres Bengkayang Diserahkan Ke Bea Cukai
Bengkayang (Suara Kalbar) – Polres Bengkayang menggelar press release pengungkapan dan pelimpahan perkara tindak pidana perlindungan konsumen atau perdagangan pangan dan cukai di wilayah hukum Polres Bengkayang, Jumat 24 November 2023.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, mengatakan selain pers konferensi, hari ini berkas perkara terkait Cukai juga akan dilimpahkan kepada kantor Bea Cukai Jagoi Babang. Hal itu dilakukan sebagai wujud keseriusan Polres Bengkayang bekerja sama dengan stakeholder.
Terutama terkait upaya menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan atau perlindungan konsumen atau pangan, dalam bentuk minuman beralkohol dan cukai yang berasal dari negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diatur. Serta dalam rangka menjaga stabilitas pasar atau ekonomi nasional dari gangguan akibat masuknya barang yang berasal dari luar negeri secara ilegal.
Dijelaskan AKBP Teguh Nugroho, penindakan dilakukan dengan Laporan Polisi/A/33/XI/2023/reskrim/polres bengkayang/polda Kalbar tanggal 22 November 2023 dan Laporan Polisi/A/34/XI/2023/reskrim Polres bengkayang/polda Kalbar tanggal 22 November 2023.
Adapun dasar hukum yaitu berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja, selanjutnya undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja,Kemudian undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja dan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah hingga terakhir pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dari penindakan tersebut, Polres Bengkayang menetapkan dua orang tersangka yaitu HL dan FH yang saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Bengkayang. Dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Adapun barang bukti itu berupa satu box/kotak rokok merk era menthol warna hijau putih tanpa pita Cukai, 1 box/kotak rokok merk era filter warna merah putih tanpa pita Cukai, satu box/kotak rokok merk era Black menthol warna hitam tanpa pita cukai 17 slot rokok merk era premium warna biru putih tanpa pita Cukai, 33 slop rokok merk era Black menthol warna hitam tanpa pita Cukai, 180 slop rokok merk Jomail menthol tanpa pita Cukai, 3 botol minuman beralkohol merk Elenford Tequila, 6 dus minuman beralkohol merk Tsingtao, satu dus minuman beralkohol merk soju jenis green grape, satu lembar bon atau nota pembelian atas nama JJ tanggal 21 November 2023 1 dus minuman beralkohol merk soju jenis blue, 1 unit mobil Toyota calya warna silver KB 1236 EK beserta kunci dan STNK, 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru, 1 unit handphone Android merk Oppo warna orange.
Adapun total rokok berbagai jenis yang diamankan sebanyak 380 slop berisi 3.800 bungkus rokok dan 76.000 batang rokok total miras berbagai jenis yang diamankan sebanyak 91 botol dan 144 kaleng miras.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan kami modus anomali yaitu, tersangka membeli barang-barang tersebut dari oknum penyedia di daerah perbatasan Bengkayang dan berencana untuk menjual barang tersebut dengan cara diecer ke warung-warung tanpa memiliki dokumen maupun izin dari pihak terkait yang resmi, ” jelas Kapolres Bengkayang.
Dipastikan Kapolres Bengkayang, pihaknya akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Selain itu juga akan diselidiki apakah masih ada pihak lain yang melakukan jual beli produk rokok, minuman beralkohol maupun produk lainnya yang berasal dari negara lain tanpa menemui persyaratan yang diperlukan.
Kapolres berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat menjaga kondusivitas serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat khususnya di Kabupaten Bengkayang.
“Semoga sinergitas antara stakeholder di Kabupaten Bengkayang dapat selalu terjaga. Kepada masyarakat Bengkayang segera lapor kepada kepolisian terdekat apabila masyarakat menemui adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya, karena pada hakikatnya terpeliharanya Kamtibmas merupakan tanggung jawab kita semua,” tutup Teguh Nugroho.
Hadir juga dalam kegiatan itu Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putra, Kepala Kantor pengawasan dan Pelayanan tipe madya pabean C jagoi Babang, Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Danki C Yonif 645 Bengkayang serta beberapa pejabat utama dari Polres Bengkayang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






