Samuel Buka Rakor Bersama Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Landak
Landak (Suara Kalbar)- Pj. Bupati Landak Samuel, membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten bersama Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Rabu, (29/11/2023).
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala DPMPD Landak, Kepala Disdukcapil Landak, Kepala Dinas Kesehatan Landak, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Landak, Kepala Satpol PP Landak, Camat se-Kabupaten Landak, dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Landak.
Pj. Bupati Landak, Samuel, menyampaikan dalam Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Pedoman Ρenetapan dan Penegasan Batas Desa, tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas pemerintah desa. Hal itu karena jika batas desa tidak jelas, bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antarwarga desa terkait batas desa.
Sementara berbagai keuntungan bisa dirasakan desa yang sudah memiliki batas wilayah administrasi desa adalah berupa potensi pemekaran desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, mengurangi konflik batas wilayah administrasi dan teritorial dan meningkatkan daya saing desa.
Berdasarkan hasil indeks desa membangun tahun 2023 bahwa di Kabupaten Landak masih terdapat 13 desa tertinggal, yaitu Desa Rasan (Kecamatan Ngabang), Desa Sidan ( Menyuke), Desa Berinang Mayun (Menyuke), Desa Sungai Lubang (Menyuke), Desa Ta’as (Menyuke), Desa Moro Betung (Meranti), Desa Ampadi (Meranti), Desa Tahu (Meranti), Desa Seне Lusur (Kuala Behe), Desa Sejowet (Kuala Behe), Desa Temahar (Kuala Behe), Desa Sekais (Jelimpo) dan Desa Gamang (Banyuke Hulu).
“Saya berharap di tahun 2024 mendatang 13 desa tertinggal ini bisa terentaskan dan naik status, sehingga di Kabupaten Landak tidak ada lagi desa tertinggal,” harap Samuel.
Samuel menargetkan desa sasaran mandiri yang harus dicapai di tahun 2024 mendatang yaitu antara lain Desa Sala’as (Mempawah Hulu), Desa Kayu Tanam (Mandor), Desa Ngarak (Mandor), Desa Keranji Mancal (Sengah Temila), dan Desa Untang (Banyuke Hulu) dan diharapkan adanya sinergitas program pembangunan antara pemerintah daerah dengan desa sehingga sasaran desa mandiri ini bisa tercapai.
Sedangkan dalam pengembangan ekonomi di desa, Samuel, menganjurkan agar setiap desa membentuk Badan Usaha Milik Desa agar bisa mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat di desa, sehingga mampu mencapai kemandirian desa dengan adanya pendapatan asli desa.
Diketahui saat ini dari 156 desa, hanya 27 BUMDes yang sudah berbadan hukum, untuk itu Samuel, mengimbau bagi desa-desa yang belum memperoleh badan hukum bumdes agar segera mendaftarkan badan hukumnya ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui sistem informasi desa.
Lebih lanjut, Samuel, menegaskan bahwa ketersediaan anggaran sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan sampai saat ini desa-desa masih sangat tergantung dengan dana transfer yang bersumber dari APBN, yaitu dana desa yang masih menjadi sumber pendapatan terbesar dalam struktur APB desa. Selain Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (BHPRD) juga merupakan sumber pendapatan dalam APB desa.
Sementara penggunaan dana desa saat ini diprioritaskan dan diarahkan untuk pencapaian SDGS desa sesuai kewenangan desa. Pemerintah Kabupaten Landak juga mengalokasikan alokasi kinerja bagi 23 desa berkinerja baik melalui ADD tahun anggaran 2023.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now