Mengungkap Operasi Penindakan Perdagangan Sisik Trenggiling di Melawi
Pontianak (Suara Kalbar) – Penegakkan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar menggagalkan perdagangan sisik Trenggiling dan meringkus 2 orang pelaku BY (44) dan AN (63) dalam operasi penindakan di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu (4/10/2023) lalu.
Kedua tersangka disergap petugas saat melakukan transaksi sisik Trenggiling di dalam rumah tersebut. Selain kedua pelaku petugas juga mengamankan 337,88 kg sisik Trenggiling, 4 (empat) unit handphone dan 2 (dua) buah buku rekening.
BY (44) yang tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berperan sebagai pengumpul/penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 Kg sisik Trenggiling pada sebuah rumah di Desa Kelakik.
Sedangkan AN (63th) yang tinggal di Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabuaten Melawi merupakan broker/perantara yang rencananya akan memperdagangkan sisik Trenggiling tersebut.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan penangkapan kedua tersangka BY dan AN ini sangat penting untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling. Penyergapan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan FA (31 th), MR (35th), serta MN (47th) tersangka perdagangan 57 Kg sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas.
“Penangkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus perdagangan 57Kg sisik trenggiling pada bulan juni lalu,” ucapnya.
Rasio Sani menambahkan bahwa penyidik Gakkum KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling. Perburuan dan perdagangan illegal trenggiling harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem.
“1 (satu) ekor Trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta. 1 (satu) Kg sisik Trenggiling diambil dari 4 ekor Trenggiling hidup. Dari barang bukti sebanyak 337,88 Kg sisik Trenggiling maka 1.351 ekor Trenggiling harus dibunuh,” ungkapnya.
Perlu diketahui, untuk nilai kerugian lingkungan akibat perburuan Trenggiling dari kasus ini mencapai Rp 68,36 Milyar.
Dengan terjadinya kasus ini Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Avat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga 3,5 Milyar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





