LBH dan YNDN Nilai Polisi di Pontianak Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Pontianak (Suara Kalbar)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bunga Bangsa mencatat bahwa sepuluh kasus terkait anak masih belum mendapatkan penanganan hukum yang memuaskan, dari rentang waktu 2021 hingga 2023. Dua di antaranya terkait kekerasan terhadap anak dan delapan terkait kejahatan seksual yang dilaporkan namun belum ditangani secara tuntas oleh kepolisian.
Ketua LBH Anak Bunga Bangsa,Dewi Aripurnamawati menyatakan bahwa dari sepuluh kasus tersebut, delapan di antaranya terkait kejahatan seksual yang melibatkan delapan korban dan berbagai pelaku dari latar belakang yang berbeda.
Sementara dua kasus lain terkait kekerasan terhadap anak.
“Delapan kasus kejahatan seksual terhadap anak dan dua kasus kekerasan terhadap anak ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Tetapi sampai sekarang penanganan kasusnya jalan di tempat,” kata Dewi, Senin (13/11/2023).
Salah satu contoh kasus,kata Dewi, yang melibatkan korban berinisial N (14) mengalami persetubuhan dengan ayah tirinya sudah dilaporkan. Akan tetapi laporan itu dicabut dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dewi menegaskan bahwa dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, penyelesaian di luar peradilan tidak diperkenankan menurut undang-undang lex spesialis.
“Kasus kejahatan seksual terhadap anak ini menggunakan undang undang lex spesialis. Tidak boleh dilakukan restoratif justice,”tegasnya.
Salah satu kasus lainnya, juga melibatkan seorang anak 13 tahun yang menjadi korban prostitusi, namun polisi menetapkan seorang anak sebagai pelaku pencabulan sementara pelaku sebenarnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa kasus lainnya juga mengalami kebuntuan dalam penanganannya. Misalnya, kasus yang melibatkan persetubuhan terhadap anak oleh ayah kandung, yang hingga saat ini tidak ada perkembangan penanganan yang jelas meskipun pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku eksploitasi terhadap korban sampai saat ini tidak tersentuh. Kasus ini dilaporkan Agustus 2022 tapi sampai sekarang. Yang mirisnya pelaku yang dituduh melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak juga,”terangnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana, menyuarakan ketidakpuasan terhadap profesionalitas dan penanganan yang tidak proporsional dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) kepolisian di Kota Pontianak.
“Harusnya polisi malu SPDPnya dikembalikan. Dan harusnya meski dikembalikan proses penanganan kasusnya harus tetap berjalan,”tegasnya.
Devi menyoroti fakta bahwa dua kasus pencabulan yang telah dinyatakan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kembali dikembalikan kejaksaan dari kepolisian. Ini menimbulkan keraguan akan profesionalisme penyidik PPA.
“Ketika mengetahui ada SPDP kasus pencabulan dikembalikan jaksa, saya yang bukan polisi saja malu mendengarnya. Inikan bukti bahwa penyidik PPA itu tidak profesional,” katanya.
Kritik juga ditujukan pada ketiadaan upaya penanganan kasus secara berkelanjutan meskipun SPDP telah dikembalikan. Devi mempertanyakan perlunya unit PPA yang tidak memperlihatkan kompetensi dan integritas yang layak.
“Penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak saat ini boleh dikatakan yang paling buruk,”ujarnya.
Proses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak seharusnya memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, berbagai hambatan dan kurangnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut membuat proses ini terhambat.
“Profesionalitas, integritas dan kompetensi penyidik PPA di Kota Pontianak patut dipertanyakan,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






