SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya KPU Kubu Raya Pastikan Hak Pilih Warga Perumnas IV pada Pemilu 2024 Tidak Hilang

KPU Kubu Raya Pastikan Hak Pilih Warga Perumnas IV pada Pemilu 2024 Tidak Hilang

Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi memberikan keterangan pers kepada para awak media usai mengelar kegiatan media gathering di lokasi wisata Amal Zone di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (23/11/2023) (ANTARA)

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya, Karyadi, memastikan bahwa hak pilih warga Perumnas IV, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Pemilu 2024 tidak akan hilang, meskipun banyak warga di sana yang masih memiliki Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Kota Pontianak.

“Walau sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kubu Raya, kami memastikan hak pilih warga Perumnas IV yang berkartu Tanda Pendudukan (KTP) Kota Pontianak tidak akan hilang,” katanya melansir dari ANTARA, Sabtu(24/11/2023).

Sebagai pemilih tetap, masyarakat Perumnas IV telah ditetapkan sebagai pemilih di wilayah KPU Kubu Raya pada tanggal 21 Juni. Meski telah ada laporan dari Bawaslu Kota terhadap KPU Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalbar, serta keputusan Bawaslu Kalbar untuk memindahkan data pemilih ber-KTP Kota Pontianak ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Pontianak, KPU Kubu Raya belum menerima perintah dari KPU RI untuk melakukan migrasi data tersebut.

Karyadi kembali mengatakan, hal tersebut secara administrasi sudah ditindak lanjuti namun eksekusinya hingga saat ini masih berproses di KPU RI.

“Hingga hari ini kami belum ada perintah dari KPU RI untuk melakukan migrasi data tersebut. Karena memang yang memiliki akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) itu ada di KPU RI, dan ini masih berproses,” tuturnya.

Dia menjelaskan dalam hal ini, KPU Kubu Raya hanya sebagai pihak ketiga saja, karena lokusnya ada di Kubu Raya. Sementara KPU Kota Pontianak dan KPU Kalbar yang digugat terkait pelanggaran administrasi yang telah ditangani oleh Bawaslu Kalbar pada Senin (2/11) yang lalu.

Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi juga mengakui pihaknya belum mengetahui apakah pemindahan data pemilih ber-KTP Kota Pontianak itu dapat dilakukan sebelum hari pemilihan nanti.

“Ya, kami masih menunggu hasil keputusan tersebut, dikarenakan proses percetakan surat suara hingga saat ini belum di cetak. Intinya seperti ini saja, artinya dimanapun warga Perumnas IV itu memilih hak pilihnya tidak akan hilang. Tinggal posisi memilihnya saja, baik di Kubu Raya maupun Kota Pontianak. Dan itu sesuai hasil keputusan dari Bawaslu memang minta dipindahkan ke DPT Kota Pontianak,” kata Karyadi.

Karyadi menambahkan, terkait pemindahan DPT ini memang ada pengaruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) terutama di wilayah Perumnas IV Kubu Raya.

“Tentu ada beberapa TPS yang kemudian akan kami grouping, dikarenakan kalau berkurang 2000 pemilih maka akan berkurang 10 TPS, untuk itu kami akan melakukan penyesuaian berapa seharusnya TPS yang akan di bentuk di wilayah Perumnas IV nantinya,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan