Landak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Landak laksanakan program Penerangan Hukum Sosialisasi Jaksa Garda Desa 2023 dengan Forum Kepala Desa dan perangkat Desa tahun 2023 di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Landak, Selasa (14/11/2023).
Aacara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum, didampingi Kepala Seksi Intelijen Erik Adiarto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yoppy Gumala, dan Kepala Seksi Perdata Dan Usaha Negara, Budi Kurniawan Tymbas, yang bertindak sebagai narasumber. Adapun peserta kegiatan tersebut merupakan 14 Kepala Desa yang tergabung kedalam Forum Kades Kabupaten Landak.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, menyampaikan kegiatan itu sebagai langkah awal Kejaksaan Negeri Landak dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa dan terwujudnya Good Governance serta Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.
Sehingga pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional level desa dalam lebih efektif. Serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai dengan kewenangan desa.
“Kepada kepala desa dan perangkatnya diharapkan agar tidak ada keraguan jika ingin berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Agar nantinya mendapatkan asistensi, bimbingan dan pembinaan untuk melakukan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa yang bersumber dari dana desa maupun dana lain, ” kata Hetty Cahyaningrum.
Program Jaga Desa merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung No 5/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya Kejaksaan Republik Indonesia menegakkan hukum secara humanis.
Melalui Program Jaga Desa diharapkan nantinya para kepala desa dapat lebih mengedepankan prinsip hati- hati dalam Pengelolaan Dana Desa, dengan memahami penyebab penyimpangan Dana Desa, dan titik – titik rawan penyimpangan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS