SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Bawaslu Singkawang Tegaskan Peserta Pemilu Tak Boleh Berkampanye di Tahapan Ini

Bawaslu Singkawang Tegaskan Peserta Pemilu Tak Boleh Berkampanye di Tahapan Ini

Sekretariat Bawaslu Kota Singkawang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat belum lama ini. SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang Hendro Susanto mengatakan bahwa masa larangan kampanye bagi peserta Pemilu sudah disampaikan melalui partai politik masing-masing.

“Imbauan sudah kami lakukan diantaranya mempublikasikannya di medsos dan merujuk ke imbauan Bawaslu RI bahwa 4 hingga 27 November 2023 masa dilarang kampanye,” ujar Hendro Susanto.

Masa tersebut, kata Hendro, memang tidak boleh ada yang berkampanye dan boleh berkampanye seperti memasang baliho mulai 28 November 2023.

Pihaknya tetap melakukan pengawasan tahapan Pemilu diantaranya tahapan yang berlangsung terkait daftar caleg ke Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kegiatan lainnya diantaranya klarifikasi Bacaleg yang ditetapkan di DCT pada 3 November 2023 dan dipublikasi pada 4 Novemver 2023,” jelasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan