Kejari Singkawang Selesaikan Perkara dengan Upaya Restorative Justice

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Edi Kusbiyantoro. [ANT]

Singkawang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Singkawang menyelesaikan penanganan satu perkara tindak pidana Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 yang dialternatifkan di Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak melalui upaya “Restorative Justice”.

“Diketahui tersangka tindak pidana Perlindungan Anak ini berinisial SP warga Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, di mana upaya penyelesaiannya dilaksanakan di Rumah Restorative Justice tepatnya di Kantor Camat Singkawang Selatan, Senin (15/5),” kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Edi Kusbiyantoro, Rabu (17/5/2023) melansir dari ANTARA.

Adapun kronologis kejadiannya, di mana tersangka merasa kesal karena pada saat anaknya yang masih balita sedang tidur, lewat rombongan anak-anak dengan mengendarai sepeda motor yang menggunakan knalpot racing/brong. Parahnya lagi, kendaraan motor tersebut dikendarai sambil jamping atau freestyle.

“Tersangka merasa kesal, kemudian keluar rumah dan sempat beradu mulut dengan korban yang secara kebetulan juga masih anak dibawah umur,” katanya.

Selanjutnya, tersangka langsung melakukan pemukulan sebanyak satu kali dan mengenai bagian telinga korban.

Setelah Kejaksaan Negeri Singkawang anggap lengkap berkas perkaranya untuk ditahap duakan, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang, tahap tuntutan inilah diupayakan penyelesaian melalui Restorative Justice.

“Jadi kita selesaikan di luar persidangan dengan pertimbangan jika yang bersangkutan (tersangka) baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sementara ancaman pidananya pun tidak lebih dari 5 tahun,” ungkapnya.

Setelah disetujui oleh pimpinan, selanjutnya Kejaksaan Negeri Singkawang mempertemukan para pihak (korban dan tersangka) serta tokoh masyarakat setempat, karena itu merupakan salah satu syarat untuk menghentikan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

Terlebih kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. Begitu juga dengan korban dan orangtua korban sudah mau memaafkan si tersangka.

“Sehingga penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Penuntutan Melalui Restorative Justice,” jelasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS