Bawaslu Pontianak Mendata APK yang Melanggar
Pontianak (Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak mulai melakukan pengawasan di tahapan masa kampanye Pemilu yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga memasuki masa terakhir tahapan kampanye dan minggu tenang serta pencoblosan pada Februari 2024 mendatang.
“Sosialisasi yang di berikan kepada seluruh peserta pemilu adalah tentang ketentuan kampanye yang diperbolehkan atau dilarang. Untuk Pengawasan kampanye, kami telah surati dan juga melalui media kepada peserta pemilu tentang ketentuan kampanye yang di perbolehkan dan yang tidak,” ujar Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Rabu (30/11/23).
Ridwan juga mengatakan Bawaslu juga telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang melanggar. “Kami telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang melanggar, dan di tindak lanjuti dengan tatacara eksekusi persuasif dalam bentuk surat rekomendasi kepada KPU Kota dan Satpol PP kepada LO partai,” katanya.
Deni juga mengatakan jika adanya dugaan jual beli suara dan itu terbukti secara formil dan materil maka akan di tindak lanjuti ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Kalau ada dugaan jual beli suara, dan terbukti secara formil dan materil maka akan kita tindak lanjuti ke Gakumdu dan jika semua unsur tepenuhi maka bisa di pidana sebagaimana termaktub dalam UU 7 tahun 2017 terutama dalam Pasal 523 ayat 1,2 dan 3,” paparnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






