170 Balepress Pakaian Lelong Ilegal Diamankan Bea Cukai Kalbar
Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Dan Cukai Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 170 Balepress atau pakaian bekas dari luar negara tetangga Malaysia sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2023. Dari 75 bale tersebut memiliki potensi nilai sebesar Rp 85 juta.
Sejumah bale pakaian bekas dikeluarkan pada konferensi pers yang digelar oleh Kanwil DJBC KalbagBa Jalan Pak Kasih, Pontianak, Kalbar,Selasa (28/11/ 2023).
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Laurensius menjelaskan pihaknya terus melakukan penindakan terkait masuknya pakaian bekas ke Kalimantan Barat. Saat ini Bea Cukai juga sedang mendalami kemana barang-barang ini akan dikirim.
“Ada kami mendapatkan informasi terkait dengan proses distribusi pengiriman balepress yang diduga berasal dari perbatasan dan ini tidak hanya kami yang melakukan penindakan namun juga berkoordinasi dengan bea cukai dikantor lain, terkait tujuan kemana balepress akan dikirim,” ujar Laurensius.
Laurensius menjelaskan Bea Cukai hanya melakukan pengawasan terkait Ekspor Impor barang illegal bukan penindakan terkait pedagangan yang ada dilokal.
Meski pakaian bekas saat ini masih banyak diperdagangkan masyarakat, namun secara hukum hal tersebut bertentangan dengan hukum.
“Kami di bea cukai hanya membatas ekspor impor bukan perdagangan secara lokal, fokus kami terhadap penindakan terhadap proses masuknya balpres ini, memang tidak ada balpres yang masuk secara legal baik itu dengan dokumen dari pelabuhan ataupun dari PLBN, itu memang tidak ada, masuknya memang dari jalur illegal,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





