SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Pangdam XII Tanjungpura: Kami Tak Ragu Lawan Peredaran Narkoba

Pangdam XII Tanjungpura: Kami Tak Ragu Lawan Peredaran Narkoba

Barang Bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 15,75kg (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Kodam XII Tanjungpura kembali berhasil menggagalkan operasi penyelundupan narkotika jenis sabu yang mengakibatkan penangkapan 5 orang tersangka dan penyitaan sebanyak 15,75 kilogram sabu. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah yang kedua kalinya dan merupakan hasil dari upaya penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Batalyon Armed 16/TK dan anggota BAIS TNI.

Keberhasilan operasi ini terjadi pada tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB saat pasukan yang melaksanakan patroli dan pengendapan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia menangkap kelompok penyelundup. Tindakan tegas ini dilakukan di jalan tikus tepatnya di perbatasan Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Tersangka dan barang bukti hasil tindak pidana ini kemudian diserahkan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 30 Oktober 2023, di Markas Kodam Tanjungpura, Kabupaten Kubu Raya.

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayor Jendral Iwan Setiawan menyebutkan, untuk ke dua kalinya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana penyelundupan Narkoba jenis sabu.

“Ini kali ke dua kita dari pihak TNI melakukan Peyerahan barang Narkoba jenis sabu untuk kasus ini sebanyak 15,75kg dan 5 pelaku penyelundupan, di tahun ini kita sudah berhasil menangkap total 14 kasus dengan barang bukti , dengan total 59kg lebih,” ucapnya.

Pangdam menambahkan, TNI mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperang melawan Narkoba.

“Kami tidak ragu-ragu untuk melawan penyebaran Narkoba yang ada di Wilayah Indonesia terutama Kalimamtan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” ungkapnya.

Perlu di ketahui, saat pemeriksaan dua orang inisial MN (43) dan MR (53) merupakan warga Serawak Malaysia dan satu orang inisial W (41) Warga dari Paloh, Sambas, kemudian dari hasil pengembangan terdapat tersangka baru OK (27) dan DA (39) Warga Sungai Rengas Kabupaten Kubu Raya.

ia menambahkan, akan memberikan pengargaan kepada petugas yang berhasil melakukan pengagalan kasus ini dengan kenaikan pangkat.

“Kami akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dilapangan sesuai dengan arahan,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan