SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Buruh Rencana Gelar Aksi Massa Jelang Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja

Buruh Rencana Gelar Aksi Massa Jelang Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja

Seorang anggota serikat buruh mengenakan ikat kepala bertuliskan “Batalkan UU Cipta Kerja” dalam demo memprotes perubahan aturan ketenagakerjaan saat Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi UU Cipta Kerja, di Jakarta, Senin, 25 November 2021.

Jakarta (Suara Kalbar) – Partai Buruh bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya berencana akan menggelar aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada 2 Oktober 2023 saat putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) direncanakan akan dibacakan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan aksi massal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengawal tuntutan buruh agar Mahkamah Konstitusi mencabut UU tersebut dan menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional dan tidak lagi berlaku.

Dari 80 persen buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dan lain-lain,” kata Said Iqbal dilansir dari VoA Indonesia.

Partai Buruh sendiri mengajukan uji formil atas UU Cipta Kerja pada Mei 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dan juga merugikan pihaknya.

Said Iqbal memprediksi peluang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan buruh hanya 50 persen. Dengan kata lain, kata dia, Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut diperkirakan hanya memberikan jalan tengah bagi buruh, misalnya dengan mengeluarkan dengan putusan sebelumnya, yakni menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Belum ada keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjelang pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menghormati aspirasi yang disampaikan buruh dalam aksi-aksi pada Hari Buruh Internasional. Menurutnya, pemerintah juga akan mengikuti proses uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

“Ini menjadi bagian konstitusional yang harus kita ikuti. Tentunya di situ akan ada proses saling beradu argumen dan bagaimana putusan majelis hakim nanti,” tutur Anwar kepada VOA pada 25 April.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan