Permohonan Penangguhan Penahanan 8 Pelaku Kericuhan di Rempang Dikabulkan

Suara Kalbar – Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) telah menerima dan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan delapan orang tersangka yang terlibat dalam kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 7 September 2023.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan bahwa penangguhan penahanan ini dilakukan demi kepentingan umum, kepentingan umat, dan kemaslahatan masyarakat. Delapan tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut akan diberikan penangguhan penahanan dengan beberapa syarat, antara lain wajib melaporkan diri dua kali seminggu, tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Kota Batam, dan dilarang melakukan tindak pidana lagi.
“Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu,” ujarnya melansir dari ANTARA, Minggu(17/9/2023).
Kapolres menjelaskan permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Nugroho menegaskan meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.
“Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ),” katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.
“Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan,” kata dia.
Menurut dia, dengan ditangguhkannya delapan orang tersebut, dia mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih,” kata Nugroho.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now