Fraksi PDIP DPRD Sekadau: Pemda Harus Cari Terobosan dan Inovasi untuk Peningkatan PAD
Sekadau (Suara Kalbar) – Eksekutif dan legislative tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni ; Pajak dan Retribusi Daerah, Persetujuan Bangunan Gedung dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sekadau, Kurniawan Wiro menyampaikan apresiasi dan terimakasih serta penghargaan yang tulus kepada Bupati Sekadau dan jajarannya atas disampaikannya beberapa agenda penting guna memperkuat kedudukan hukum dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Sekadau.
“Menurut pandangan fraksi PDI Perjuangan bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati dalam penyampaian nota pengantar merupakan upaya yang sangat serius dalam menjalankan amanat peraturan dan perundang-undangan guna mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, taat hukum, transparan dan tertib administrasi serta konsisten terutama yang berkenaan dengan keuangan yang meliputi pendapan belanja dan pembiayaan serta potensi sumber-sumber lainnya yang dianggap sah,” kata Ari saat menyampaikan PU pada , Senin (11/9/2023).
Terkait Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangna berharap Raperda tersebut mampu menciftakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi pajak daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Sekadau. Selain itu Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD serta pemerintah daerah diharapkan melakukan terobosan dan inovasi dalam mencari sumber PAD.
Selanjutnya Raperda tentang Pembangunan Gedung, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa Raperda Pembangunan Gedung ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari UUD Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memeroleh kepastian hukum atas keberadaan bangunan..
“Kami Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda ini agar menjadi pedoman dalam penataan peningkatan pembangunan gedung yang tertib secara administratif dan tekhnis. Dengan ini kami mengharapkan dan menekankan agar Perda ini benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait serta memperhatikan kearifan lokal sehingga benar-benar menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien,” paparnya.
“Terakhir, terkait Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud yang telah dituangkan dalam pokok pikiran pada Raperda, sepanjang bertujuan untuk efektivitas kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat kami Fraksi PDI Perjuangan menyutujui usulan sebagaimana tujuan dari sisi regulasi itu,” tutup Ari.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





