SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Dua Tersangka Penyebar Hoaks Soal Ustadz Abdul Somad Ditahan di Polda Riau

Dua Tersangka Penyebar Hoaks Soal Ustadz Abdul Somad Ditahan di Polda Riau

Kedua tersangka yang ditangkap Polda Kepri terkait kasus ujaran kebencian berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad. (ANTARA

Suara Kalbar – Polda Kepulauan Riau telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks terkait penangkapan dan pemeriksaan Ustadz Abdul Somad (UAS). UAS telah memberikan bantuan berupa dapur umum kepada warga Rempang.

Kedua tersangka, yang berinisial I dan BM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Kedua individu tersebut beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka disangka menyebarkan berita palsu mengenai penangkapan UAS melalui media sosial, seperti Facebook dan TikTok, saat terjadi kerusuhan di warga Rempang pada tanggal 7 dan 11 September 2023.

“Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nasriadi melansir dari ANTARA, Kamis(28/9/2023).

Dua tersangka itu masing-masing berinisial I dan BM, keduanya beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kedua tersangka menyebarkan berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.

Nasraidi menjelaskan penetapan kedua tersangka itu berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan hingga gelar perkara.

“Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” katanya.

Barang bukti yang disita penyidik dari kasus tersebut berupa dua unit telepon pintar, akun facebook milik tersangka BM dan akun TikTok milik tersangka I.

Terhadap kedua tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Kepri, penyidik mengenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” jelas Nasriadi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan