SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Bawaslu Kalbar Sudah Petakan Daerah Berpotensi Politik Uang, Pelaku Siap-siap Dipidana

Bawaslu Kalbar Sudah Petakan Daerah Berpotensi Politik Uang, Pelaku Siap-siap Dipidana

Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza (ANTARA).

Pontianak (Suara Kalbar)- Bawaslu Kalbar telah memetakan daerah-daerah yang berpotensi menjadi tempat money politics dan akan mengumumkannya saat memasuki masa tenang.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat(Kalbar), Faisal Riza saat ditemui di sekretariat Bawaslu Kalbar, Jalan Sultan Syarif  Abdurrahman Alqadrie, Pontianak, Sabtu (16/9/2023).

“Bawaslu Kalbar saat ini sudah memiliki peta kerawanan tempat pemungutan suara menjelang proses masa tenang akan kita umumkan.  Di dalam tempat pemungutan suara rawan kita bisa mengidentifikasi potensi potensi terjadinya pergeseran suara sehingga memudahkan pengawasan kita dilapangan sehingga pergerakan serta strategi kita nantinya menjadi lebih efektif,” tutupnya.

Faisal Riza juga mengingatkan bahwa undang-undang telah mengatur sanksi pidana bagi oknum yang terlibat dalam politik uang. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman penjara dan denda, sesuai dengan tahapan-tahapan pemilihan umum.

“Dalam undang-undang sudah jelas terkait sanksi pidananya apa bila ada tindakan yang menjanjikan yang memberi materi untuk mengiming-imingi pemilih akan dikenai sanksi penajara dan denda sesuai dengan tahapan-tahapan yang tengah berlangsung bisa 4-6 tahun dan kami Bawaslu melihat potensi terjadinya politik uang terhadap para pemilih ini adalahn di masa kampanye dan juga di masa tenang ,” tambah Riza.

Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat, Faisal Riza, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kasus money politics melalui e-money yang ditemukan di Kalimantan Barat. Hal ini mungkin disebabkan oleh belum adanya Daftar Calon Tetap (DCT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan belum dimulainya masa kampanye.

Menurut Faisal Riza, kasus-kasus money politik biasanya muncul selama masa kampanye dan masa tenang. Saat ini, DCT akan ditetapkan pada tanggal 3 November dan masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

“Sejauh ini belum ada kasus yang kita temui soal itu khususnya di Kalbar dan pertama ini belum masuk ke DCT dan belum masuk ke tahapan kampanye karena DCT itu nanti akan ditetapkan pada 03 November dan masa kampanye itu akan dimulai 28 November samapai 10 Februari,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan