APK Bertebaran, APD Singkawang Minta Diawasi
Singkawang (Suara Kalbar)- Koordinator Kota Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Singkawang Rubi Ismayanto mengatakan perlunya sosialisasi dan pengawasan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye bagi para peserta Pemilu.
“PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye KPU punya peran penting untuk memastikan kegiatan sosialisasi parpol dan sudah tertuang dalam peraturan ini saat ini,” ujar Rubi Ismayanto.
Namun dalam realitasnya, kata Rubi, sangat jauh berbeda dan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera dan kegiatan internal partai.
“Kita lihat sudah banyak kategori diantaranya banyaknya APK, kita lihat peran Bawaslu Kota Singkawang seperti apa terkait kampanye,” jelasnya.
Rubi menegaskan bahwa masyarakat perlu diberi akses yang luas untuk menyerap informasi, apakah bacaleg memenuhi syarat atau dianulir sebagai bacaleg.
Tidak hanya itu, tegas Rubi, keterwakilan perempuan juga harus memenuhi syarat minimal pasca yudisial review di MK. “Keterwakilan perempuan menjadi wajib dan data masih dibawah 30 persen,” pungkasnya. Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu juga punya peran untuk pengawasan pada saat tanggapan masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






