Tangkap 4 Orang, Polda Kalbar Amankan 817,81 Gram Sabu dan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan
Pontianak (Suara Kalbar)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika, di i Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Rabu (16/8/2023).
Kegiatan ini di pimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Thelly Iskandar Muda serta dihadiri Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, Ka BNN, JPU Provinsi Kalbar.
Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini.
“TKP pertama yakni di sebuah rumah Komplek Villa Karya Perdana Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur pada Jum’at 28 Juli 2023. Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama FI dan D, serta mengamankan 3 klip plastik transparan ukuran sedang dan 1 klip ukuran kecil yang didalamnya berisi serbuk Kristal Narkotika jenis Shabu,”katanya dalam keterangan yang diterima pada Kamis (17/8/2023).
Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, kemudian Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pemiik Shabu atas nama JL disebuah rumah yang beralamat di Jln. Padat Karya Komplek Bumi Avrija Mansion Kecamatan Pontianak Timur.
Setelah itu dilakukan penggeledahan Tim menemukan 1 Unit senjata api rakitan jenis Revolver dan 9 butir amunisi.
Kemudian di TKP kedua, berawal adanya informasi dari masyarakat, Tim pun melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Pada Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib Tim Lidik Subdit 3 melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama RS kemudian dengan disaksikan oleh dua orang saksi Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 5 klip plastik transparan didalamnya berisi narkotika jenis shabu berat brutto 514 gram.
“Adapun petugas berhasil mengamankan 4 tersangka berinisial FI, D, JL, dan RS,” jelas Kombes Thelly.
Berdasarkan pengungkapan tindak pidana narkotika dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JL, maka tersangka JL ini berpotensi untuk dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu Narkotika jenis Shabu berat brutto 817,81 Gram, 4 Unit Handphone, 2 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver, dan 9 butir amunisi.
Selanjutnya Barang Bukti yang berpotensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yaitu, 1 unit Kendaraan R-4 merk Honda City, 3 Unit Kendaraan R-2, 4 buah rekening Bank BCA, 2 Kartu ATM BCA dan 1 Kartu ATM MANDIRI.
“Jumlah Asset sementara yang berhasil diamankan Rp. 500.000.000, namun akan terus dilakukan penyelidikan dan tracing asset secara maksimal,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now