Polres Sanggau Berikan Sanksi kepada Pelaku Pembakaran Lahan di Mensarang
Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau memberlakukan sanksi terhadap HT (36), warga Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (29/07/2023) di lingkungan Mensarang, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Akibat aksi pembakaran tersebut, lahan terbakar mengakibatkan api yang cukup besar dan menjadi hot spot atau titik panas yang terpantau oleh satelit.
Wakapolres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai pembakaran lahan yang dilakukan oleh HT. Setelah dilakukan penyelidikan, HT terbukti melanggar peraturan dan merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Kejadian pembakaran lahan dilakukan HT pada Sabtu (29/07/2023) di lingkungan Mensarang, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau yang mengakibatkan api yang cukup besar dan menjadi hot spot atau titik panas yang terpantau oleh satelit,”katanya.
Kemudian sekitar Pukul 18.30 Wib, anggota dari Polsek Kapuas, Damkar Dan Anggota Manggala Agni melakukan pengecekan atau pemantauan langsung ke titik hot spot yang berada di kawasan tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
“Setelah melakukan pengecekan, kemudian tim menemukan areal yang terbakar seluas ± 1,8 (satu koma delapan) hektar serta adanya bekas kebakaran dan masih ada beberapa titik api yang masih menyala sehingga dilakukan upaya pemadaman api bersama guna memadamkan api tersebut,”ujarnya.
Adapun persangkaan Pasal bahwa setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf (h) undang-undang no.32 tahun 2009 sebagaimana di ubah dalam Undang – Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling Lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. sepuluh miliar rupiah,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now