Pembelian Gas Subsidi LPG 3 Kg di Pontianak, Wajib Tunjukkan KTP dan KK
Pontianak (Suara Kalbar)- Pangkalan Gas LPG 3 kilogram di Pontianak telah bersiap untuk menerapkan sistem pembelian gas subsidi sesuai dengan aturan pemerintah yang baru. Aturan ini mewajibkan pembeli untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pembelian.
Abi, pemilik Pangkalan Gas LPG 3 kilogram di Pontianak, menjelaskan bahwa pembelian gas LPG subsidi saat ini memerlukan KTP dan KK. Aturan terbaru ini juga mengharuskan pembeli untuk difoto agar data mereka tercatat di pangkalan gas LPG.
“Untuk pembelian LPG subsidi saat ini wajib menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK), peraturan terbaru mengharuskan pembeli untuk foto agar masuk pada data di pangkalan gas LPG agar sesuai,” ujarnya melansir dari ANTARA, Rabu (30/8/2023).
Ia mengatakan dari informasi yang diterima penerapan saat ini masih tahap uji coba dan peraturan tersebut dilaksanakan secara penuh tahun depan.
“Untuk tahun ini informasi dari agen resmi mengatakan sebagai masa uji coba dan masyarakat harus terdaftar di pangkalan gas terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian,” kata dia.
Sementara itu, penjual dari pangkalan Gas LPG lainnya Hamin menjelaskan untuk pembelian bagi pemilik warung memiliki batas maksimal 2 tabung untuk sekali pengambilan dan untuk keperluan rumah tangga maksimal bisa membeli sebanyak 4 sampai 5 tabung per bulan.
“Harga gas yang dijual Rp18.500 dan per tabung dan per bulan pangkalan menyalurkan sebanyak 1.300 tabung gas LPG 3 kilogram,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 dimana Gas LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak serta nelayan dan rumah tangga petani.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






