Imigrasi Ketapang Hadirkan ‘Paspor Merdeka’ untuk Warga Ketapang-Kayong

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang membuka layanan 'Paspor Merdeka'. Layanan ini guna memudahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara yang tidak sempat mengurus permohonan paspor di hari kerja. [HO-Suaraketapang]

Ketapang (Suara Kalbar)- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menggelar layanan ‘Paspor Merdeka’ pada, Sabtu (5/8/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Catur Adi Putra mengatakan, layanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM yang ke 78.

Layanan Paspor Merdeka ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara yang tidak sempat mengurus permohonan paspor di hari kerja.

“Melalui layanan ini kami berupaya untuk memberikan kemudahan mengurus paspor bagi masyarakat yang karena kesibukannya tidak bisa datang di hari kerja (Senin-Jumat) ke Kantor Imigrasi Ketapang,” katanya, melansir dari Suaraketapang–Suara Media Network, Minggu(6/8/2023).

Catur berharap melalui kegiatan Layanan Paspor Merdeka ini Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ketapang semakin meningkat.

Kami berharap melalui Layanan Paspor Merdeka ini tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ketapang dapat terus meningkat,” ujarnya.

Catur menjelaskan, dalam layanan Paspor Merdeka ini, pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Ketapang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.

“Untuk pemohon paspor baru, wajib membawa E-KTP, KK, akte lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah, sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa E-KTP dan paspor lama,” paparnya.

Selanjutnya, lanjut Catur, pemohon akan melalui proses verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Untuk pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

Adapun layanan Paspor Merdeka ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku.

“Untuk pengajuan permohonan Paspor karena hilang atau rusak, masyarakat bisa mengurusnya di hari kerja Senin sampai Jumat,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS